Selasa, 12 April 2011

Membangun Manggarai dari Desa

Membangun Manggarai dari Desa

(Syarief Aryfa'id, S.IP)
Staf Pengajar Ilmu Pemerintahan// 
Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa "APMD" Yogyakarta
1.Apakah itu Desa?
Semenjak jaman dahulu, masyarakat Indonesia akrab dengan sebutan desa, Nagari, Kuwu dan berbagai sebutan lain. Sebutan-sebutan ini memberikan makna pada sebuah sistem yang dikelola masyarakat bahkan sebelum kemerdekaan negara ini ada. Dan di Manggarai, desa biasanya disebut dengan “Beo” dimana pemimpinnya disebut “Tu’a Golo" sebagai penguasa tertinggi terhadap suatu wilayah (kampong) Beo. Secara adat Tua Golo memiliki peran penting dalam mengurus seluruh sistem penyelenggaraan pemerintahan adat, dan bahkan  peranya sangat sakral hingga masuk dalam ruang privaci publik,. Tu’a Golo dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh wakilnya atau yang biasa disebut dengan Tua Ame/ Tua Panga. Tua Ame inilah yang memliki peran signifikan menyelesaikan berbagai persoalan konflik dan atau masalah yang bersifat keluarga dan rumah tangga. Kedua pemimpin adat ini, dalam hirarki kekuasan adat bekerja sama dalam menjaga keutuhan Beo. Sebagai sebuah sistem, Beo berkembang sesuai dengan lokalitas budaya Manggarai,  Namun dalam perkembangannya terjadi reduksi terhadap sistem pemerintahan lokal yang dilakukan oleh Negara (ketika Rezim Soeharto berkuasa) yang berimbas pada tata kelola Beo (atau sekarang yang lebih dikenal dengan sebutan pemerintahan desa) yang cenderung bersifat sentralistik, birokratis serta uniformintas (penyeragaman). Identitas Beo kemudian diganti dengan sebutan DESA. Dimana pola pengaturan dan sistem pemerintahannya diatur dan ditentukan oleh pemerintah pusat dan diseragamkan diseluruh Indonesia.
Berikut gambaran perbandingan struktur Beo dan Desa (negara)

fungsi
Beo (adat)
Desa (Negara)
Kepala pemerintahan
Tu’a Golo
Kepala Desa
Koordinatif clan keluarga
Tu’a Ame/Tu’a Panga
Ketua RW

Tu’a Kilo
Kepala Rumah Tangga



Tua Golo: fungsi : segala urusan cultural dan strukturan (bantang cama rintuksa’I Reeleleng, (menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan) Batas urusan kewenanganya semua urusan dalam satu kampong yang berkaitan dengan kepentingan umum)
Tua Panga/ Tua : urusan clan (masuk pada urusan keluarga besar)
Kepala Keluarga :Tua Kilo (internal keluarag/domestek)
  
2) Apa saja Pengertian Desa?   
        
a) Perspektif Sosiologis 
Dalam pengertian sosiologis, desa digambarkan sebagai suatu bentuk kesatuan masyarakat atau komunitas penduduk yang bertempat tinggal dalam suatu lingkungan dimana mereka saling mengenal dan corak kehidupan mereka relatif homogeny (sama) serta banyak tergantung pada alam (Maschab, 1992). Lebih jauh ia menyebutkan bahwa dalam pengertian sosiologis desa diasosiasikan dengan masyarakat yang lebih sederhana, pada umumnya hidup dari lapangan pertanian, ikatan sosial, adat istiadat dan tradisi masih kuat sifat jujur dan bersahaja, pendidikan yang relatif rendah dan lain sebagainya.
Gambaran tersebut, pada dasarnya menonjolkan desa selain memuat segi-segi dan sifat positif, seperti kebersamaan dan kejujuran, namun dipandang pula mengandung ciri negatif, seperti kebodohan dan keterbelakangan, seperti sebagian buta huruf, masyarakat bertani, masih belum mengenal teknologi tinggi dan masih menggunakan bahasa pengantar bukan Bahasa Indonesia, masih menjadi citra desa.

b) Perspektif Ekonomi 
Pandangan (sosial) ekonomi yang menekankan sisi produksi, melihat desa sebagai komunitas yang memiliki model produksi yang khas (Wiradi, 1988). Desa mengandung arti sebagai tempat orang hidup dalam ikatan keluarga dalam suatu kelompok perumahan dan saling ketergantungan yang besar dibidang sosial dan ekonomi. Desa biasanya terdiri dari rumah tangga petani dengan kegiatan produksi, konsumsi dan investasi sebagai hasil keputusan keluarga bersama (Hayami Kikuchi. 1987:11)
Dari pengertian perspektif ekonomi ini, tentu kita dapat  melacak dan mengenali kembali corak dan model desa-desa yang ada di Manggarai Barat. Tujuanya adalah agar dalam merencanakan konsep membangun desa, kita dapat mengetahui secara komprehensif berbagai persoalan dan potensi yang ada di desa (baik secara kultur maupun structural).

c) Perspektif Hukum dan Politik 
Dilihat dari sudut pandang hukum dan politik yang lebih menekankan kepada tata aturan yang menjadi dasar pengaturan kehidupan masyarakat, desa dipahami sebagai suatu wilayah kesatuan hukum dimana bertempat tinggalnya suatu masyarakat, yang berkuasa (memiliki wewenang) mengadakan pemerintahan sendiri (Kartohadikoesoemo, 1984: 16, Wiradi, 1988). Pengertian ini sangat menekankan adanya otonomi untuk membangun tata kehidupan desa bagi kepentingan penduduk. Dalam pengertian ini terdapat kesan yang kuat, bahwa kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa, hanya dapat diketahui dan disediakan oleh masyarakat desa bukan oleh fihak luar.

3) Bagaimana Defenisi Desa Menurut UU No.22/1999? 
Selain dari empat pengertian yang dikemukakan berdasarkan konsep dan pemahaman yang berbeda-beda, terdapat juga pengertian lain yang bersebrangan dengan pengertian tersebut diatas, sebagaimana yang disebutkan dalam Kebijakan Pemerintahan Desa pada UU No. 22 Th 1999 (tentang pemerintahan daerah), desa diberi pengertian sebagai :
“ Kesatuan wilayah masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat setempat yang diakui dalam sisitem pemerintahan nasional dan berada daerah kabupaten.”
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pengertian yang termuat dalam undang-undang secara jelas menempatkan desa sebagai suatu organisasi pemerintahan atau organisasi kekuasaan yang secara politis memiliki wewenang tertentu untuk mengatur warga atau komunitasnya. Baik sebagai akibat posisi politiknya yang merupakan bagian, atau hak asal-usul dan adat yang dimiliki (UU No.22 Th. 1999). Namun demikian dalam pengertian ini masih belum tergambar secara jelas, mengenai kualitas otoritas yang dimiliki desa. Terutama berkaitan dengan kekuatan politik di atasnya, yaitu negara

4) Apa saja Problem Desa dalam Sistem Kenegaraan? 
Pasca kemerdekaan, desa-desa di Indonesia mengalami problem yang komprehensif, khususnya soal posisi dan kewenangan desa dalam sistem ketatanegaraan kita. Problem ini berkembang pasca kemerdekaan RI dengan diletakkannya isu desa bukan pada konstitusi kenegaraan. Dalam perkembangannya isu-isu desa sangat jauh dari sentuhan Negara. Jauhnya isu desa dari Negara berakibat semakin tergusurnya tata ekonomi masyarakat desa yang sebagian besar pada sektor pertanian. Ironisnya negara lebih berkiblat pada angka-angka ekonomi makro yang lebih menguntungkan supra desa. Kondisi ini mendudukkan desa hanya sebagai “tempat sampah” dari produk-produk supra desa. Kondisi ini jelas diperkuat oleh kebijakan pemerintah melalui UU No 5/1974  dimana Negara menempatkan desa sebagai “bagian terkecil dari sistem pemerintah RI”, yang pada akhirnya berdampak ketidak seimbangan pembangunan infra dan suprastruktur di desa, khususnya pemenuhan hak-hak petani  dan  masyarakat agraris desa.
Dalam rangka mengatur “harmonisasi desa” pemerintah kemudian mengganti  UU tersebut dengan UU 5/1979, dan lagi-lagi desa hanya sebagai obyek terkecil dari pelaksanaan pembangunan Negara. Keberpihakan Negara pada pelaku ekonomi makro (para pebisnis modal besar) semakin menjadikan desa sebagai “sapi perahan” bagi perkembangan supra desa (masyarakat kota dan negara), dan masyarakat desa yang sebagian besar petani tetap berada dalam subsistem kapitalisasi sektor pertanian yang berdampak “buruh nisasi petani”. Masyarakat desa yang petani sangat sulit untuk meningkatkan taraf hidupnya, mereka hidup dan bekerja seolah tanpa negara dan pemerintahan. Hal ini menunjukan bahwa negara berserta seluruh instrumentnya hadir di desa bukan untuk membangun desa, akan tetapi menjadikan desa sebagai basis eksploitasi sumber daya (baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia) karena di desa menyediakan dua sumber daya tersebut sangat murah.

5) Bagaimana Posisi Desa Pasca Reformasi? 
Hadirnya konsep otonomi daerah, dengan UU No. 22 tahun 1999 memberikan nuansa baru bagi kemandirian desa serta keberlangsungan penataan kembali pundi-pundi ekonomi masyarakat desa, khususnya pada sektor pertanian. Otonomi daerah setidaknya memberikan harapan terbukanya belenggu-belenggu kebebasan dengan dihargainya prakarsa-prakarsa lokal untuk berkembang. Walaupun masih banyak kekurangan, otonomi mampu memberikan ruang yang cukup lebar bagi perkembangan organisasi-organsasi rakyat dan prakarsa rakyat terhadap kebijakan lokal.
Dalam perjalanannya, belum banyak pemerintahan desa yang mampu menjalankan UU. 22/1999. Penataan infrastruktur lokal mulai dibenahi walau banyak diwarnai dengan permasalahan-permasalahan sebagai akibat dari cengkraman rezim otoriter dan sentralistik pada masa sebelumnya. Benturan-benturan ini menjadikan aspek korektif terhadap laju pemerintahan desa untuk dapat benar-benar memahami urgensi dari otonomi daerah khususnya tentang pemerintahan desa.
Lahirnya UU 32 tahun 2004 memberikan warna lain ketika pemerintahan desa mulai belajar untuk memahami UU. 22/1999. Belum banyak desa yang mengimplementasikan UU. 22/1999. Sedang mereka harus berhadapan dengan pemahaman baru, bab baru tentang perkembangan pemerintahan desa. Akhirnya desa mau tidak mau terus menjadi obyek bagi “pembelajaran” kebijakan pusat seiring dengan disyahkannya UU No.32/2004.
Mau tidak mau dan suka tidak suka UU. 32/2004 terus akan berjalan. Hal ini menuntut konsekwensi kerjasama yang lebih kuat antara elemen desa dalam menjalankan kebijakan ini. Upaya ini ditempuh dengan harapan tidak menimbulkan dampak yang lebih buruk. Kerjasama antara elemen desa ini diharapkan akan mampu mendorong agenda-agenda pembaruan desa yang menuntut adanya transparansi akuntabilitas dan partisipasi. Syarat mutlak ini diperlukan sebagai upaya mengusung desa yang sejahtera adil dan demokratis.
Sedikit keuntungan yang harus segera di manfaatkan desa adalah keberadaan dana alokasi untuk desa (DAD). Hanya sayangnya undang-undang tersebut belum memberikan jatah yang lebih jelas kepada desa. Hal ini memberikan arti bahwa implementasi dana alokasi tersebut masih bergantung pada kebaikan hati pemerintahan kabupaten. Kalau saja setiap kabupaten mengalokasikan secara jelas anggaran melalui ADD tersebut yang kemudian didukung oleh kebijakan-kebijakan yang pro pada kepentingan masyarakat desa, lebih khusus pada pengembangan sektor pertanian, maka bukan sesuatu yang mustahil, desa akan menjadi fondasi utama dalam memajukan kabupaten dan bahkan Negara. Akan tetapi hal ini belum tercapai, terjadinya tarik ulur kepentingan dan kewenangan pemerintah pusat dan daerah berdampak pada “tidak jelasnya” nasib masyarakat desa, khususnya petani-petani di desa. Dibutuhkan kerjasama erat antar elemen desa dan supra desa guna menuntut terjadinya perubahan paradigma pendekatan pembangunan kawasan pedesaan. Tentu hal ini melalui perjuangan dua arah yaitu penguatan kapasitas SDM desa serta memasukan desa dalam konstitusi Negara (semisal Desa masuk dalam APBN), termasuk mengembalikan hak desa sebagai wujud dari perimbangan antara pusat dan daerah. 

6) Apa yang dimaksud dengan Membangunan Desa? 
Membangun desa merupakan segenap usaha dan upaya secara sadar dan terncana yang dilakukan oleh masyarakat bekerjasama dengan pemerintah dalam rangka mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat desa yang sejahterah, adil, makmur dan demokratis. Dimana masyarakat desa tidak mengalami kesulitan dalam mengakses berbagai kebutuhan pokoknya serta mendapatkan pelayanan publik yang baik dari pemerintah.

7) Mengapa Membangun Desa Sangat Penting dilakukan? 
Semenjak jaman dahulu, masyarakat desa, selalu menjadi basis domain dari relasi kekuatan dan kekuasaan eksternal dalam sistem negara dan pembangunan nasional. Dimana dalam relasi tersebut, desa berada pada garis paling bawah dari sebuah sirkulasi sosial, ekonomi dan politik negara yang tereksploitasi segala resource dan sumberdaya yang dimilikinya. Desa-desa di Indonesia seringkali hanya menjadi subordinat (bagian terkecil dan pelengkap) dari sebuah sistem administrasi pemerintahan, khususnya pemerintahan daerah.
Padahal secara empirik, desa merupakan penyedia berbagai sumber potensi sebagai modal membangun suatu pemerintahan dan masyarakat yang sejahterah. Fakta justru berbicara lain, desa-desa di Manggarai Barat, justru sebagian besar merupakan desa dengan kategori desa miskin. Ide dasar pemekaran wilayah  sebagai upaya untuk memperpendek jarak pelayanan publik dan mempercepat proses pembangunan, justru anomali, yaitu skema pembangunan Manggarai Barat terjebak pada modernisasi kota, yang menegasikan mekanisme bottom up sistem development. 
Inilah salah satu ciri khas kegagalan ideologi developmentalisme di Indonesia (ideologi pembangunan terpusat). Yang lebih menekankan pemaksaan pertumbuhan ekonomi, tetapi lupa terhadap substansi membangun desa, yaitu memberikan kewenangan (otonomi), menjamin serta memfasilitasi kewenangan tersebut, sehingga masyarakat desa memiliki sens of belonging terhadap kemajuan dan perubahan atas desanya.  Dari  satu rezim ke rezim yang lain, ”salah urus” terhadap desa masih dilakukan, sehingga relasi yang terbentuk antara desa dan negara lebih bersifat subordinate, yang menempatkan desa sebagai obyek dari proyek pembangunan negara. Fakta menunjukan bahwa sebagian besar masyarakat kita bermukim di desa, dan secara empirik dari data BPS menggambarkan bahwa persoalan kemiskinan terbesar ada di desa.
Hal ini tentu saja dapat dibuktikan dari berbagai kebijakan pemerintah pusat terhadap desa, baik itu kebijakan yang mengatur soal kewenangan dan otonomi desa (baca UU No. 5/74, UU No.5/79, UU No. 22/99 sampai UU No.32/2004) maupun kebijakan yang mengatur tentang perencanaan pembangunan nasional (UU No.25/2004). Dimana kebijakan-kebijakan tersebut masih sangat spasial dan sektoral dalam  merumuskan dan melaksanakan pembangunan desa. Alhasil segala kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan desa tidak berbanding lurus dengan berkurangnya angka kemiskinan di desa.
Dari data kemiskinan hasil sensus nasional tahun 2003 misalnya,  sebanyak 63,4% penduduk miskin berada di perdesaan. Dan data Susenas tahun 2004 menunjukan  peningkatan yaitu diperkirakan mencapai 69%, yang sebagian besar bekerja disektor pertanian. Dari sekitar 65.554 desa di Indonesia, terdapat  sekitar 20.633 diantaranya masuk dalam kategori desa miskin. Demikian halnya pada aspek pendidikan, dimana penduduk desa di Indonesia merupakan penghuni tertinggi angka buta aksara, yaitu sekitar 13,8%, sedangkan wilayah perkotaan hanya 5,49% penduduk yang masuk dalam kategori buta aksara.  Artinya bahwa desa merupakan wilayah yang rentan terhadap dampak kemiskinan sebagai akibat dari salah urus.
Sedangkan potret secara umum tentang kemiskinan dari tahun 1998 dampai tahun 2008 menunjukan bahwa sebagian besar persoalan kemiskinan masih terdapat dan ramah di desa dan wilayah pedesaan, seperti yang tergambar pada data BPS berikut:


Data di atas setidaknya dapat dijelaskan beberapa hal, pertama, pada tahun 1998 (awal reformasi), angka kemiskinan di desa menempati level tertinggi, yaitu 25,7% dan pada tahun 1999 mengalami penurun sekitar 5% menjadi 20,2% kemudian pada tahun 2000, dibawah kepemimpinan Gus Dur yang kemudian dilanjutkan oleh Megawati, persentase kemiskinan mengalami kenaikan sebesar 2,2% menjadi 22,4% , dan puncaknya terjadi pada tahun 2001 yang mencapai 25,0%. Yang kemudian pada tahun 2002 sampai 2004 mengalami penurunan menjadi 20,1%. Akan tetapi persentase kemiskinan di kota mengalami penurunan yang signifikan, tepatnya pada tahun 2001, yaitu mencapai 9,8%. Hal ini menunjukan bahwa problematika dan penanganan masalah kemiskinan belum berpihak pada desa. Ada kecenderungan desa tidak masuk dalam skala perioritas pembangunan nasional.
Kedua, pada era SBY, pada pertengahan tahun 2005, persentase kemiskinan di tingkat desa mengalami kenaikan sebesar 2,2% menjadi 22,3%. Dan berdasarkan data BPS tersebut dapat terlihat bahwa persentase kemiskinan mengalami penurun 1,5% setiap tahun, sehingga pada tahun 2008, angka statistik kemiskinan di desa mencapai 19,0%. Catatan sekaligus kritikan penting dari berbagai kalangan tentang data-data BPS tersebut adalah belum memasukan dampak kenaikan harga BBM serta kenaikan harga-harga kebutuhan pokok masyarakat, khususnya masyarakat desa maupun pedesaan.
Ketiga, tingkat perbandingan angka statistik (prosentase) kemiskinan antara kota dan desa tergambar sangat jelas, tingkat perbedaanya, diwilayah kota, angka kemiskinan mengalami penurunan yang signifikan dari tahun-ketahun  sedangkan di tingkat desa, angka-angka tersebut sangat rentan untuk turun dan naik kembali. Demikian halnya persentase kemiskinan kota-desa, yang menurut data tersebut di atas jelas menggambarkan adanya perbedaan penangan perencanaan pembangunan desa.
Akibat dari  perencanaan pembangunan nasional yang masih spasial dan sektoral terhadap desa adalah terjadinya  kemiskinan struktural. Meminjam kajian Mc. Arthur dan Sachs (2001) tentang letak geografis sebagai penyebab kemiskinan, maka UU No. 5/2005 merupakan bentuk ”salah urus” dalam membangun desa-desa di Indonesia.  Perbedaan letak secara geografis desa-desa di Indonesia, semestinya memerlukan diferensiasi perencanaan dan penanganan desa-desa yang dilabelkan miskin dan tertinggal.

8) Bagaimana Konsep Membangun Desa? 
Membangun desa tentu saja bukan sekedar slogan dan seruan. Membangun desa adalah suatu tindakan terencana dan terukur. Dibutuhkan kemauan dan kemampuan politik elit (pemimpin pemerintahan) yang berkerja secara sistematis (bersama masyarakat), dan menjadi garda terdepan dalam menggerakan seluruh perangkat birokrasi dalam mengimplementasikan kebijakan membangun desa dengan prinsip bottom up planing (perencanaan pembangunan berbasis pada masyarakat desa)

9) Apa pililhan Ideologi Membangun Desa? 
Pilihan strategi pembangunan desa pada era reformasi, belum menemukan roh yang jelas dalam mengangkat harkat dan marbatan masyarakat desa. Lagi-lagi desa masih menjadi street level beucratic dalam sebuah piramida sistem perencenaan dan penyelenggaraan pembangunan nasional. Akibatnya adalah desa-desa di Indonesia diletakan pada posisi masalah dan bukan ditempatkan sebagai penyelesai masalah dalam konteks pembangunan nasional. Kegagalan penerapan ideology developmentalisme rezim orde baru, tidakserta merta dijadikan basis evaluasi dalam melaksanakan kebijakan pembangunan desa. Dan justru pemerintah melakukan eksperimen baru dari penerapan ideology developmentalisme melalui pelaksanaan program-program pembangunan desa dalam skema “pro poor”.  Jika ini terus dilakukan maka hasil dari program pro poor tersebut, hanya akan merubah angka statistik soal pesentase kemiskinan dengan indikator-indikator makro. Dan angka-angka tersebut sangat rentan untuk naik dan turun mengikuti keinginan pemilik program  (penguasa).
Tentu ini merupakan problem klasik yang memiliki implikasi buruk terhadap sistem membangun desa di Indonesia. Pada era reformasi saat ini, pembangunan desa, bila dianalisis secara komprehensif, adalah bentuk dari politisasi program pembangunan dan pengentasan kemiskinan.  Hal ini dapat dibaca pada konstelasi politik nasional menjelang pemilu 2009, dimana rebutan klaim soal “keberhasilan program BLT, Raskin, Akseskin” adalah indikator penting dari skema pembangunan pro poor yang mengalami politisasi.
Hal ini memang bukan sesuatu yang “tabu” dilakukan oleh pengambil kebijakan (penguasa), akan tetapi bila semua strategi kebijakan pembangunan nasional lebih didasarkan pada skema stabilitas politik penguasa, bukan hal yang mustahil masyarakat akan mengalami periode ketergantungan baru terhadap negara. Hal ini diperparah lagi dengan strategi membangun desa masih  ditempatkan dalam dimensi “pembangunan daerah” dan bukan pada dimensi “membangun desa. (baca UU No. 25/2005). Artinya bahwa kebijakan pembangunan desa akan sangat tergantung pada aspek distrubusi politik, ekonomi serta kebaikan politik di tingkat pemerintahan kabupaten. Hal ini dapat dilihat dari berbagai regulasi dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat (baca UU no.22/99, dan UU No.32/2004). Dalam regulasi tersebut, kalau dilihat dari optik kritis, maka marginalisasi terhadap desa masih dilakukan, dan lebih parahnya lagi itu dilakukan oleh pemerintah kabupaten. Hal inilah yang terjadi dibeberapa daerah, dimana, konsep membangun desa, terkontaminasi dan terkooptasi pada arus politik kekuasaan pemerintahan yang berkuasa. Ideology developmentalisme beralih dari pusat ke daerah, yang ditandai banyaknya usulan desa dari hasil musbangdes, yang tidak terakomodir dalam RPJM kabupaten maupun APBD.
Banyak desa-desa di Indonesia yang termarginalkan hanya karena memiliki perbedaan aviliasi politik dengan penguasa lokal (Bupati). Seperti yang dikemukakan oleh seorang warga dari salah satu desa di kabupaten Manggarai Barat, ia menuturkan bahwa “desa kami saat ini belum mengalami perubahan yang berarti setelah pemekaran, tapi kondisi ini sangat berbeda dengan desa yang memliki kedekatan emosional dengan kepala daerah (bupati) hal yg sangat dirasakan perubahanya adalah pad pembangunan fasilitas jalan".  Konteks ini menggambarkan bahwa proses membangunan desa di Indonesia, khususnya di Manggarai barat seringkali terjebak project politik elit terkait dukungan politik suatu masyarakat desa.   
Kondisi seperti itu, merupakan gambaran pahit sekaligus tantangan bagi pemerintah pusat agar dalam menyusun strategi pembangunan desa tidak saja berorientasi pada pro poor (walaupun itu juga hal penting), akan tetapi pemerintah baik pusat maupun daerah harus dapat meminimalisir kepentingan politik dalam melaksanakan program-program membangun desa.
10) Bagaimana Langkah Startegis membangun Desa? 
Demikian halnya soal strategi memberikan berbagai kewenangan dan keuangan kepada desa (PP.72/2005 dan ADD), tentu itu merupakan hal penting dilakukan oleh pemerintah pusat, dan juga pemerintah daerah. Namun demikian itu saja tidak cukup dalam membangun desa, agar desa keluar dari kemiskinan dan ketertinggalan. Bila kita merujuk pada keberhasilan penerapan developmental state dikawasan Asia Timur (terlepas dari pro-kontra soal kegagalannya), khususnya Jepang dan Korea Selatan, bila kita kontekskan dalam membangun desa, mengutip Johnson’s Formulation (Pei-Shan Lee, 2002), maka developmental state membangun desa harus mencakup beberapa karakteristik.
Pertama, pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat harus memprioritaskan pertumbuhan ekonomi dan produksi ditingkat pedesaan dan bagi masyarakat desa. Tujuanya adalah agar pemerataan pembangunan dapat dimulai dari level desa, apalagi dalam konteks negara kita merupakan negara agraris, yang sebagian besar penduduk dan kemiskinan ada di level desa. Maka  pemerintah tidak saja membuat program-program pro poor, akan tetapi menjadikan desa sebagai basis pembangunan nasional dengan menggerakan sektor pertanian. Dan sebaliknya dari konsumsi dan distribusi sebagai tujuan fundamental dari kegiatan negara.
Kedua, merekrut dan mendistribusikan aparat birokrasi ekonomi dan tenaga pendamping desa yang bertalenta tinggi, kohesif, dan disiplin dengan basis merit system, sehingga upaya-upaya implementasi kebijakan membangun desa dapat berjalan on the track.
Ketiga, pemerintah daerah (otonom) dapat mengkonsentrasikan talenta birokrasi, ke dalam lembaga sentral khusus seperti SKPD yang memiliki tupoksi langsung terhadap membangun desa yang bertanggung jawab atas tugas transformasi industri pedesaan yang berbasis pada optimalisasi potensi desa (SDM dan SDA). Hal ini sekaligus menjadi otokritik terhadap banyaknya program-program yang bersifat spasial dan sektoral yang dilakukan pemerintah saat ini.
Keempat, melembagakan hubungan antar-birokrasi desa dengan elit bisnis lokal (secara langsung) dalam rangka pertukaran informasi dan mendorong kerjasama dalam keputusan-keputusan penting berdasarkan pembuatan kebijakan yang efektif, dan sesuai kemampuan pemerintah desa. Dimana pemerintah daerah mengambil peran sebagai mediator, sekaligus protector apabila dalam hubungan kerjasam tersebut merugikan pihak desa.
 Kelima, Pemerintah daerah melindungi jaringan pengambil kebijakan dari tekanan kepentingan dan tuntutan lainnya, dari supra desa dalam bentuk regulasi (perda). Dimana  perlindungan tersebut bertujuan agar desa memiliki bargaining position yang kuat dalam membangun dan melakukan kerjasama dengan pihak lain supra desa.
Keenam, Mengimplementasikan kebijakan pembangunan desa dengan kombinasi jaringan kerja pemerintah dan pemerintah daerah dengan dunia industrial dan kontrol publik atas sumber daya-sumber daya, seperti keuangan.

Inti dari paradigma Developmental State dalam membangun desa adalah peranan dominan lembaga eksekutif, yaitu otoritas administratif dan kekuatan politik. Hal ini juga sebagai dasar untuk mengevaluasi sistem pembangunan nasional kita pasca reformasi, yang cenderung menerapkan sistem liberalisasi  politik dan ekonomi, sehingga pasar begitu leluasa menguasai dan mengatur negara (negara menjadi lemah). Jadi, paradigma ini dimaksudkan untuk menegaskan peran pemerintah dalam ekonomi pasar. Kinerja ekonomi dibangun melalui penataan kelembagaan yang kuat yang dilakukan oleh pemerintah. Ini biasa dikenal dengan proses pembangunan ekonomi terrencana. Pemerintah menyelenggarakan ekonomi terrencana ini melalui lembaga yang ditunjuk khusus yang bertanggung jawab atas tugas mengarahkan pembangunan itu sendiri, dan menjalankan beragam alat kebijakan untuk memastikan kegiatan membangun desa tetap terpelihara dan terkelola dalam kerangka kepentingan nasional. Hal ini dianggap sebagai pra-syarat penting dalam mengelola proses pembangunan. 

11) Apa pilihan Perspektif Membangun Desa?
Penerapan paradigma developmental state sebagai sebuah strategi membangun desa, tentu saja didasarkan pada konteks problematika yang dihadapi oleh desa-desa di Indonesia. Oleh sebab itu dalam merencanakan pembangunan desa, maka diperlukan perspektif yang sesuai dengan konteksnya pula, sehingga perencanaan dan implementasi pembangunan desa dapat berjalan on the track serta menjawab tuntutan dan kebutuhan masyarakat desa.  Perspektif yang sesuai dengan konteks tersebut antaralain, membangun desa dari perspektif sosiologis, perspektif ekonomi, serta perspektif hukum dan politik 

11.1. Membangun desa dari Perspektif Sosiologis 
Bila dalam pengertian sosiologis, desa digambarkan sebagai suatu bentuk kesatuan masyarakat atau komunitas penduduk yang bertempat tinggal dalam suatu lingkungan dimana mereka saling mengenal dan corak kehidupan mereka relatif homogen serta banyak tergantung pada alam ( Maschab, 1992). Maka membangun desa harus dikontekskan dengan kondisi masyarakat yang lebih sederhana, pada umumnya hidup dari lapangan pertanian, ikatan sosial, adat istiadat dan tradisi masih kuat sifat jujur dan bersahaja, pendidikan yang relatif rendah dan lain sebagainya. Artinya bahwa ketika pemerintah merencanakan dan melaksanakan pembangunan desa, maka unsur-unsur desa dari perspektif sosilogis menjadi domain dari setiap kebijakan membangun desa.
Hal ini akan memberikan gambaran kepada para pengambil kebijakan untuk melihat sisi positif dan negatif atas proses pembangunan yang dilaksanakan. Gambaran-gambaran desa dalam perspektif sosiologis antaralain mencakup; kebersamaan dan kejujuran, kebodohan dan keterbelakangan (sebagian buta huruf), masyarakat bertani, masih belum mengenal teknologi tinggi dan masih menggunakan bahasa pengantar bukan Bahasa Indonesia, masih menjadi citra desa.
Dengan mengetahui gambaran tersebut, harapannya pemerintah (pusat dan kabupaten) dapat merencanakan pembangunan desa sesuai dengan konteks empirik (persoalan) yang dihadapi oleh desa-desa di Indonesia.

11. 2. Membangun desa Perspektif Ekonomi 
Selain menggunakan perspektif sosiologis, dalam membangun desa, juga memasukan perspektif ekonomi. Dimana perspektif ini melihat desa sebagai komunitas yang memiliki model produksi yang khas (Wiradi, 1988). Desa mengandung arti sebagai tempat orang hidup dalam ikatan keluarga dalam suatu kelompok perumahan dan saling ketergantungan yang besar di bidang sosial dan ekonomi. Desa biasanya terdiri dari rumah tangga petani dengan kegiatan produksi, konsumsi dan investasi sebagai hasil keputusan keluarga bersama (Hayami Kikuchi. 1987:11). Artinya bahwa dalam membangun desa, pemerintah tidak bisa menerapkan prinsip uniformity dan sentralistik, karena hal tersebut justru akan menghancurkan sendi-sendi kearifan lokal, dan akan berdampak pada kompetisi ekonomi yang individualistik. Dan inilah yang terjadi saat ini, banyaknya rentenir-rentenir dan borjuasi-borjuasi baru di desa yang mengatasnamakan ”pemiliki lahan dan pemilik modal”. Sehingga warga desa yang lain hanya berperan sebagai ”buruh tani”. Dengan perspektif ekonomi, pemerintah diharapkan dapat menerapkan program-program pembangunan ekonomi desa yang berbasis pada optimalisasi sumber daya ekonomi dan potensi desa, serta memberikan peran yang sepenuhnya pada warga desa dan pemerintah desa untuk  mengoptimalisasi potensi yang dimilikinya.

11.3. Bagimana Membangun desa dalam Perspektif Hukum dan Politik
Jika dua perspektif itu telah diintegrasikan, maka salah satu perspektif yang tidak kalah penting diintegrasikan dalam membangun desa adalah perspektif hukum dan politik. Sebab dalam perspektif ini menekankan kepada tata aturan yang menjadi dasar pengaturan kehidupan masyarakat. Jika dalam perspektif ini, desa pandang sebagai suatu wilayah kesatuan hukum dimana bertempat tinggalnya suatu masyarakat, yang berkuasa (memiliki wewenang) mengadakan pemerintahan sendiri (Kartohadikoesoemo, 1984: 16, Wiradi, 1988). Maka pemerintah pusat dan daerah harus memberikan kewenangan besar terhadap desa. Perspektif ini sangat menekankan adanya otonomi untuk membangun tata kehidupan desa bagi kepentingan penduduk. Artinya bahwa kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa, hanya dapat diketahui dan disediakan oleh masyarakat desa bukan oleh fihak luar. Pihak luar (supra desa) hanya berperan sebagai mediator yang bijak dan memberikan proteksi dan solusi apabila mengalami gangguan, khususnya dari berlakunya mekanisme pasar.
Hakikat dari ketiga perspektif tersebut adalah memperkuat peran negara dan partisipasi masyarakat, serta pelimpahan kewenangan terhadap desa (otonomi desa) dan pada akhirnya melahirkan sistem developmental state di desa berorientasi peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia dan ekonomi-politik masyarakat desa.  Dengan pemahaman seperti itu, desa akan dituntut untuk melakukan inovasi kelembagaan (institutional innovation) yang disusun sendiri sesuai kearifan lokal (local wisdom) mereka. Yang selama ini desa selalu dituntut untuk mengadopsi inovasi yang disediakan negara, dan desa  hampir tidak memiliki insentif untuk ikut mengelola dan mengembangkan desanya. Mengutip pendapat Kepala Desa Selopamioro di kabupaten Bantul bahwa desa harus memiliki kreatifitas dan inovasi yang tinggi untuk membangun desa, karena membangun desa, selain membutuhkan kewenangan, dan keuangan, juga membutuhkan masyarakat yang ulet dan mau bekerjasama antara pemimpin dan masyarakat, serta masyarakat dengan masyarakat (Sukro Nurhajono, Kades Selopamioro)

Ungkapan kades tersebut di atas, bila kontekskan dalam membangun desa, maka maknanya adalah, bahwa membangun desa harus adanya akselerasi antara dukungan pemerintah dan kemauan masyarakat desa dalam mengupayakan peningkatan kesejahteraan warga desa
 
 12. Bagaimana Skema Membangun Desa?
Skema membangun desa dalam konteks otonomi daerah adalah: 
pertama, pemerintah kabupaten Manggarai, harus melakukan pemetaan secara komprehensif tentang berbagai potensi desa (sosial, ekonomi, politik, dan budaya) yang disertai dengan pemetaan masalah yang dihadapi desa. Proses pemetaan ini harus dilakukan secara partisipatif (melibatkan masyaralat desa) . 
Kedua, setalah mengetahui hasil pemetaan (potensi dan masalah), pemerintah harus melakukan klasifikasi desa-desa tersebut dalam tiga kelompok, yaitu desa, pertanian, desa wisata, dan desa nelayan. Hal ini tentu saja sesuai dengan topografi wilayah Manggarai. 
Ketiga; memasukan hasil pemetaan dan klasifikasi desa tersebut dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Dokumen RKP serta APBD Kab. Manggarai
13. Bagaimana Kondisi Membangun Desa di Manggarai? 
Secara empirik, hampir seluruh desa di Manggarai belum memliki dokumen pembangunan desa ataupun perencanaan pembangunan desa atau yang lebih dikenal dengan sebutan Rencana Pembangunan menengah Desa (RPJMDes), tentu ini menjadi problem serius bagi pemerintahan kabupaten Manggarai  Sebab bila hal ini terus berlangsung  maka yang terjadi adalah desa-desa di Manggarai hanya akan mendapatkan "bantuan" pembaungunan yang bersifat insidental dan project orientatif. Dimana setiap bantuan membangun desa akan selalu didefenisikan oleh warga desa sebagai kebaikan hati pemimpin (bupati yang berkuasa).
Belum adanya supaya yang serius dan kebijakan yang riil menggambarkan tentang rencana pembangunan desa-desa di Manggarai adalah indikator tentang keseriusan dan kejesalan konsep pemerintahan yg berkuasa dalam membangun desa.
Atas dasar hal tersebut, maka sudah saatnyalah kita bergerak ke desa, mengusung pembaharuan Manggarai  melalui aksi membangun Manggarai dari desa. Konsep ini jelas sangat beralasan dan sesuai konteks yang dihadapi oleh warga desa-desa di Managgarai
Fakta lain juga menyuguhkan tentang ketidak berdayaan desa dalam mengembangkan diri dan mensejahterahkan warganya adalah minimnya program-program yang berbasis pada peningkatan kualitas sumber daya manusia bagi masyarakat desa. Hal ini seperti yang dikemukan oleh warga desa, dimana mereka mengusulkan kepada pemerintah kabupaten Manggarai dan juga pemerintah pusat, agar warga desa diberikan pelatihan keahlian dalam kerajinan mebel, keahlain bertani, budi daya ikan, dll dengan harapan hasil potensi desa tidak saja habis dikonsumsi rumah tangga keluarga, akan tetapi mampu menjadi alat untuk meningkatkan taraf hidup yang lebih baik.
Jadi ini merupakan salah satu contoh dari bentuk ”salah urus” dalam membangun desa-desa di Indonesia. Berbagai program dan proyek pengentasan kemiskinan, khususnya bagi desa-desa yang diberi label ”miskin dan tertinggal” adalah program inisiatif pemerintah pusat yang sangat spasial dan sektoral, seperti program BLT, Raskin, Akseskin, Program PNPM, dan program PUAP. Semua program-program tersebut merupakan program pembangunan yang menegasikan inisiatif desa. Satu sisi program-program tersebut tentu memberikan manfaat bagi masyarakat, akan tetapi sisilain muncul kekhawatiran kalau program-program tersebut justru akan menciptakan ketergantungan baru jilid II pasca gagalnya ideologi developmentalisme rezim Orde Baru.
Mengutip hasil wawancara dengan warga desa (kabupaten Mabar)kalau saja pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten memahami keinginan masyarakat desa dan kemudian diejahwantahkan dalam pemberian kewenangan dan keuangan, tentu saja desa kami tidak tertinggal lagi dan dikategorikan sebagai desa miskin. Desa kami sebenarnya tidak miskin dan tertinggal bila saja aspirasi dan usulan warga desa, agar warga desa dibekali tiga hal, yaitu keahlian, lapangan praktek, dan modal praktek, saya jamin warga desa kami bisa hidup lebih maju seperti desa-desa lainnya”.  
(Tulisan ini merupakan  Tulisan saya, yang pernah diterbitkan oleh Yayasan Indonesia Timur menjelang pemilihan kepala Daerah Kabupaten Manggarai Barat ) 
Tulisan ini rencananya akan saya terbitkan lagi untuk melalui buletin "keadilan untuk semua" yang diprakarsai oleh aktivis pro perubahan yang berasal dari REO Manggarai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar